SULTRAMEMILILH.COM : MUNA – Program asimilasi yang didapatkan oleh La Ode Gomberto dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sudah sesuai, hal itu merujuk pada syarat administratif dan subtantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin mengatakan, keputusan pemberian asimilasi final berada di tangan Kemenkumham setelah mendapatkan pertimbangan dari hasil sidang. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 10, yang mengatur hak warga binaan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
“La Ode Gomberto menjalani asimilasi dengan berbaur dengan masyarakat melalui pihak ketiga di perusahaan PT. MPS, dimana, dia akan bekerja selama 9 jam lamanya kemudian akan kembali ke rutan pada pukul 5 sore dalam pengawasan Bapas dan petugas pengamanan,”ucapnya, Rabu 28 Mei 2025.
“Dari penghasilan kerja La Ode Gomberto, 50 persen untuk diri pribadi, 35 persen akan disetorkan di kantor Rutan Raha untuk meningkatkan pembinaan di dalam Rutan, sedangkan 15 persen disetorkan ke kas negara,” lanjutnya.
Namun, tambah dia, jika ada pelanggaran hukum selama masa asimilasi, maka otomatis percobaan pemberian asimilasi kepada La Ode Gomberto akan dicabut.
“Jadi kalau selama menjalani asimilasi dengan baik, maka akan diusulkan untuk mendapatkan program bebas bersyarat, tentu apabila telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Untuk saat ini La Ode Gomberto telah menjalani hukuman lebih dari 1/2, dari vonis hakim 3 tahun penjara,”pungkasnya.
Terpisah, pemberian program asimilasi kepada Gomberto turut mendapat sambutan suka cita dari masyarakat sekitar. Diantaranya datang dari, Safiuddin, salah satu masyarakat yang di tokohkan di lingkungan kelurahan Raha III. Ia menyatakan rasa syukur dan dukungannya, karena baginya, Gomberto dikenal sebagai pribadi yang rendah hati, murah senyum, terlebih ringan tangan dan selalu hadir membantu warga.
“Hidup ini tidak selalu mulus, semua orang bisa salah. Tapi yang penting adalah bagaimana seseorang bangkit kembali,” ujarnya, Kamis 29 Mei 2025.
Menurut Safiuddin, bahwa kasus yang menimpa Gomberto seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata, tetapi juga dari niat dan kontribusinya bagi daerah. Ia menyebut, apa yang dilakukan Gomberto, tidak ada kaitannya dengan merugikan masyarakat, justru bertujuan membantu pembangunan daerah dan juga kepentingan masyarakat muna. Meski di mata hukum adalah salah.
“Kalau bicara soal kasus hukum, kita serahkan pada negara. Tapi dari sisi sosial kemasyarakatan, Gomberto itu sosok yang dirindukan. Tidak sedikit warga yang terbantu olehnya,” tuturnya.
Mantan Kadis Diknas ini juga menanggapi terkait tudingan negatif yang beredar atas pengajuan asmilasi Gomberto yang dikabulkan. Ia menyebut, itu hanyalah versi dari segelintir orang yang tak mengenal sosok Gomberto secara dekat. Karena di mata masyarakat khususnya Kelurahan Raha III, Gomberto adalah teladan yang dirindukan bisa berada kembali ditengah-tengah masyarakat.
Respon positif juga datang dari Zahrir Baitul. Anggota DPRD Muna Fraksi Hanura ini, memberikan apresiasi dengan adanya program asimilasi bagi warga binaan. Mengingat, Gomberto adalah salah satu putra daerah yang kepedulian terhadap kelancaran pembangunan daerah begitu nyata.
“Gomberto adalah pengusaha sukses, yang banyak berkontribusi dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan,” kata Bung ZetBe panggilan karibnya.
ZetBe mengatakan, bahwa berkat perusahaan konstruksi milik Gomberto, telah banyak membantu pemerintah di wilayah kepulauan Muna Raya dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan, serta dalam memenuhi kebutuhan material beton aspal tanpa harus lagi bergantung dengan daerah luar.
Sehingga dengan adanya perusahaan Gomberto itu, mampu menekan biaya produksi lebih murah serta menjadikan pekerjaan lebih cepat tanpa harus mengorbankan mutu dan kualitas. Terlebih, turut berdampak positif bagi masyarakat. Karena perusahaan Gomberto, telah membuka banyak lapangan kerja dengan tetap memberdayakan sumber daya lokal.
“Jadi tak heran jika banyak yang berharap kembalinya Gomberto ditengah-tengah masyarakat. Efisiensi meningkat, kualitas terjaga, dan masyarakat pun merasakan langsung manfaatnya,”
Menurutnya, pernyataan ini menjadi penting, mengingat banyaknya spekulasi publik terhadap kebijakan pemasyarakatan yang acap kali dianggap tidak adil atau sarat kepentingan. Namun dalam kasus Gomberto, semua tahapan telah dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum.
“Kisah, Gomberto menjadi contoh bahwa program asimilasi bukanlah bentuk keringanan hukuman, melainkan strategi pemulihan sosial. Melalui sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapat kesempatan kedua, tanpa mengabaikan keadilan dan akuntabilitas,”tandasnya.








Komentar