SULTRAMEMILIH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), di Blok Watalara, Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Provinsi Sultra memerintahkan PT Tambang Bumi Sulawesi bertanggung jawab terhadap dampak pertambangan yang terjadi di wilayah operasionalnya.
Ketua Komisi II DPRD Sultra, Uking Djasa meminta PT TBS segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasional.
“Kami di DPRD Sultra tidak ingin kejadian serupa terus berulang. PT TBS harus bertanggung jawab penuh terhadap dampak operasionalnya. Kami juga akan terus melakukan evaluasi dan jika perlu, kami akan merekomendasikan langkah hukum jika ada pelanggaran serius,” kata Uking Djasa, Rabu 22 Januari 2025.
Tak hanya itu, Uking Djasa juga menekankan agar persoalan lingkungan menjadi prioritas utama PT TBS dalam melakukan aktivitas pertambangannya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Aitu menekankan pentingnya transparansi perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan.
“Kami meminta PT TBS untuk lebih terbuka kepada masyarakat terkait langkah-langkah yang diambil dalam menjaga lingkungan. Jangan sampai ada kelalaian yang dapat merugikan warga sekitar. Selain itu, kami juga akan terus memantau implementasi dari program pengelolaan lingkungan yang dijanjikan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
DPRD Sultra juga merekomendasikan agar inspektur tambang rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sementara itu, Direktur PT TBS, Basmala mengakui adanya perubahan warna air di sekitar lokasi tambang yang menjadi keruh.
Hanya saja, kata Basmala, pihaknya memastikan perubahan warna air tersebut tidak mengakibatkan banjir atau merusak rumah warga seperti yang dikhawatirkan.
“Kami menyadari adanya kekeruhan air (perubahan warna), tetapi kami tegaskan bahwa hal ini tidak sampai menimbulkan dampak besar seperti banjir yang merusak rumah warga. Kami juga telah berkomitmen menjalankan program pengendalian lingkungan sesuai arahan Kementerian terkait,” ujar Basmala.
Lebih lanjut, Basmala menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerapkan sistem pengendalian lingkungan (sparing), yang merupakan bagian dari program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk meminimalisir dampak operasional tambang.
Komentar