Pasangan Andi Sumangerukka-Hugua Raih Suara Terbanyak di Kota Kendari pada Pilkada 2024

Pilkada102 Dilihat

SULTRAMEMILIH.COM : KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut dua, Andi Sumangerukka-Hugua, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Kendari.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota yang berlangsung pada Rabu malam, 5 Desember 2024.

Pasangan Andi Sumangerukka-Hugua memperoleh total 88.767 suara, unggul jauh dari pasangan lain. Di posisi kedua, pasangan nomor urut tiga, Lukman Abunawas-La Ode Ida, meraih 46.865 suara.

Sementara pasangan nomor urut empat, Tina Nur Alam-L.M. Ikhsan Taufik Ridwan, memperoleh 38.905 suara. Pasangan nomor urut satu, Ruksamin-L.M. Sjafei Kahar, berada di posisi terakhir dengan perolehan 11.980 suara.

BACA JUGA:  Survei Poltracking : Elektabilitas Sudirman Teratas, Calon Wakil Wali Kota Kendari yang Paling Diinginkan

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kendari pada 5 Desember 2024,” ujar Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, saat membacakan putusan hasil pleno rekapitulasi suara.

Rekapitulasi suara tingkat kota, yang dimulai sejak 1 Desember hingga 5 Desember 2024, kini dinyatakan selesai. Hasil tersebut akan segera dikirimkan ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk proses berikutnya.

Dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kota Kendari yang berjumlah 238.738, sebanyak 193.451 orang menggunakan hak pilih mereka. Suara sah tercatat sebanyak 186.517, sedangkan suara tidak sah sebanyak 6.934.

BACA JUGA:  Serius Tarung di Pilwali Kendari, Yudhianto Mahardika Ambil Formulir Pendaftaran di NasDem

Dalam proses pemungutan suara sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Akibatnya, Bawaslu mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS: TPS 8 Kemaraya, TPS 4 Mokoa, dan TPS 9 Anggoeya.

Namun, setelah melalui kajian, KPU hanya menggelar PSU di dua TPS, yakni TPS 8 Kemaraya dan TPS 4 Mokoa. Sementara TPS 9 Anggoeya di Kecamatan Poasia tidak memenuhi unsur yang diwajibkan untuk dilakukan PSU.

Proses demokrasi di Kota Kendari ini menjadi salah satu sorotan publik, terutama dengan munculnya rekomendasi PSU di beberapa TPS. Meski demikian, hasil akhirnya telah ditetapkan.

Komentar