KPU Provinsi Sultra Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada di Media

Penyelenggara259 Dilihat

SULTRAMEMILIH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Rakor tersebut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sultra dan pers.

Komisioner KPU Sultra, Amiruddin mengatakan gugus tugas sangat penting dan wajib dibentuk dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten dan kota.

BACA JUGA:  Adian Napitupulu Hadiri Deklarasi Ribuan Relawan Ganjar Pranowo di Sulawesi Tenggara

“Ini juga bentuk tindak lanjut dari surat keputusan bersama terkait pembentukan gugus tugas untuk iklan kampanye bagi calon kepala daerah,” jelasnya, Selasa 5 November 2024.

Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan, bahwa gugus tugas ini akan menentukan iklan kampanye yang akan tayang di media, dan difasilitasi langsung oleh pihak KPU yang akan diajukan mulai pada 10 hingga 23 November 2024.

BACA JUGA:  Serius Maju Pilgub Sultra, Wa Ode Nurhayati Ikuti Proses Penjaringan di Partai NasDem

“Iklan kampanye ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk memaparkan visi dan misi mereka sehingga masyarakat bisa menilai,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo menyampaikan, bahwa kegiatan rapat koordinasi tersebut dalam rangka bersama-sama menyamakan persepsi.

“Kita menegukkan komitmen untuk mengawasi iklan kampanye, sehingga tidak ada kesalahpahaman lagi,” jelas mantan Komisioner KPU Provinsi Sultra itu.

Komentar