Komisioner KPU RI Imbau Penyelenggara Pilkada di Sultra Waspadai Potensi Pelanggaran Administrasi

Penyelenggara48 Dilihat

SULTRAMEMILIH.COM – Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap mengimbau seluruh elemen penyelenggara Pilkada untuk mempersiapkan diri terhadap potensi pelanggaran adiministrasi yang rentan terjadi pada pelaksanaan Pilkada serentak.

Imbauan ini disampaikan Parsadaan saat membuka rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa administrasi, di Claro Kendari, Rabu 6 November 2024.

“Kewaspadaan adalah bagian dari upaya KPU untuk mempersiapkan diri, sebab pelanggaran administrasi berpotensi terjadi. H-20 menuju pilkada, mumpung masih ada kesempatan, maka jadikan momentum ini sebagai alarm bagi kita semua, ibu dan teman-teman KPU Sultra dan seluruh elemen penyelenggara,” kata Parsadaan.

BACA JUGA:  KPU Kota Kendari Tetapkan DPS Sebanyak 240.653 Jiwa

Menurut Parsadaan, pelanggaran administrasi merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Nah posisi kita dalam konteks administrasi ini menjadi terlapor dan mungkin juga menjadi pihak terkait. Nah karena ini peristiwa pilkada ini adalah peristiwa politik dan peristiwa hukum, maka sebagai peristiwa hukum kita siapkan SDM untuk menghadapi pelanggaran administrasi,” katanya.

BACA JUGA:  Serius Maju Pilwali Kendari, Pj Bupati Bogor Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Perindo

Ia juga meminta kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk memanfaatkan anggaran sesuai peruntukannya.

“Pilkada ini banyak sekali memproduksi masalah hukum, terutama pengelolaan anggaran. Makanya saya mengingatkan teman-teman untuk menggunakan anggaran itu sesuai dengan peruntukan, aturan, karena aturan itu sangat sakral,” katanya.

“Jadi profesionalisme bukan hanya menggunakan kewenangan, tetapi juga dalam pengelolaan anggaran, ” pungkasnya.

Komentar