SULTRAMEMILIH.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Muda Nusantara (RMN) desak Bada Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) segera memeriksa Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Konawe Utara, Ikbar – Abuhaera serta Kepala Desa Wawoheo, Kecamatan Wiwirano.
Desakan tersebut dipicu beredarnya video beberapa hari yang lalu, yang menunjukkan Kepala Desa Wawoheo tengah mengkampanyekan Paslon Ikbar dan Abuhaera.
Dalam video tersebut, agenda kampanye itu turut dihadiri Ikbar selalu bakal calon Bupati Konawe Utara. Parahnya lagi, kampanye tersebut dilakukan di salah satu rumah ibadah.
Presidium DPP RMN, Irjal Ridwan mengatakan, Paslon Ikbar – Abuhaera telah melibatkan oknum kepala desa dalam melakukan kampanye.
Bukan hanya itu saja, lanjut Irjal Ridwan, Paslon Ikbar – Abuhaera juga melakukan kampanye dengan menggunakan rumah ibadah (Pura). Hal ini menunjukan pellanggaran Undang-Undang Pemilu serta instruksi Bawaslu RI dan KPU RI.
“Ironisnya, tindakan yang dilakukan Paslon tersebut, justru terkesan dibiarkan pihak Bawaslu Kabupaten Konawe utara yang memilih bungkam, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan,” kata Irjal Ridwan, Senin 23 September 2024.
Lebig lanjut, Irjal Ridwan menegaskan, bahwa Bawaslu RI harus mampu menunjukan integritasnya sebagai pegawas Pemilu, pihaknya tidak menginginkan Bawaslu ikut berkongkalikong dengan salah satu Paslon kepala daerah, yang akan merusak citra Bawaslu itu sendiri.
Untuk itu, DPP RMN meminta Bawaslu RI segera mengintruksikan Bawaslu Kabupaten Konawe Utara untuk memanggil dan memeriksa Paslon Ikbar – Abuhaera serta Kepala Desa Wawoheo.
“Gerakan hari Ini akan kami gaungkan sampai kedua Paslon serta Kades tersbut segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Irjal Ridwan.
Komentar