SULTRAMEMILIH.COM – Anggota dewan terpilih periode 2024-2029 wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum resmi dilantik.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengatakan, penyerahan LHKPN tersebut harus diserahkan 21 hari sebelum agenda pelantikan.
“Kalau DPRD Provinsi kan tanggal 5 Oktober 2024 dilantik, berarti yang bersangkutan harus sudah segera menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum tanggal 5 Oktober 2024,” ujar Ketua KPUD Provinsi Sultra, Asril, Kamis 1 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, apabila terdapat anggota dewan terpilih yang tak menyerahkan LHKPN-nya sesuai ketentuan, maka pihaknya tidak akan memasukan nama yang bersangkutan dalam agenda pelantikan.
Kendati demikian, lanjut Asril, hal itu tak akan menggugurkan statusnya sebagai anggota DPR terpilih.
“Nanti kalau sudah diserahkan LHKPN, baru kita lakukan penyampaian untuk menjadwalkan prosesi pelantikannya,” jelas Asril.
Komentar