KPU Provinsi Sultra Ingatkan Calon Peserta Pilkada 2024 Segera Lengkapi Persyaratan

Penyelenggara107 Dilihat

SULTRAMEMILIH.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor), untuk memastikan kelancaran tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Rapat ini juga menyoroti persiapan teknis lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan calon dan penggunaan aplikasi Silon.

Melalui kegiatan ini, KPU Sultra berharap seluruh partai politik di daerah dapat lebih siap menghadapi tahapan Pilkada 2024, memastikan proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan berjalan lancar dan sesuai aturan.

Acara yang diadakan di salah satu hotel di Kendari, Jumat 23 Agustus 2024 ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik serta KPU dari berbagai kabupaten dan kota di Sultra.

BACA JUGA:  Dua Komisioner Bawaslu Sultra Lolos 20 Besar Seleksi Komisioner KPU Provinsi Sultra

KPU Sultra menekankan pentingnya keselarasan antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.

Ketua KPU Sultra, Asril mengungkapkan, tujuan utama Rakor ini adalah untuk menyatukan persepsi terkait tahapan pendaftaran, yang dijadwalkan baru akan dibuka pada 27 Agustus 2024.

“Kami mengundang partai politik dan KPU kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi terkait persiapan pendaftaran,” ujar Asril.

Lebih lanjut, Asril juga menegaskan pentingnya kesiapan partai politik dalam memenuhi semua persyaratan teknis yang diperlukan, termasuk menghadirkan operator untuk mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Silon.

BACA JUGA:  Aroma Keberpihakan KPU Kabupaten Wakatobi di Pilkada 2020 Mencuat, Diduga Terima Fasilitas dari Bupati Terpilih

“Partai politik harus mulai menyiapkan syarat calon dan syarat pencalonan. Kami berharap operator partai politik dapat dihadirkan karena nanti dokumen-dokumen tersebut akan diunggah ke dalam aplikasi Silon,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asril menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima informasi mengenai siapa saja bakal calon yang akan mendaftar.

“Pendaftaran bakal calon belum dimulai karena tahapan baru akan dibuka pada tanggal 27,” pungkasnya.

Selain itu, Rakor ini juga menghadirkan pemateri dari Dinas Kesehatan Provinsi dan KPU yang memberikan penjelasan terkait persiapan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah.

 

Komentar