Miliki Sabu 138,28 Gram, Dua Wanita di Muna Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Headline912 Dilihat

SULTRAMEMILIH.COM-Dua Wanita di kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.

Hal itu dikarenakan, kedua wanita berinisial RN (34) warga jalan Patimura dan CN (34) warga jalan Yos Sudarso diketahui memiliki atau menyimpan sabu seberat 138, 28 gram dikediamannya, Kamis 9 Mei 2024.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di jalan Patimura kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Adapun kronologis kejadiannya kata mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, kemudian tim lidik Sat Resnakoba Polres Muna melakukan pengintaian disekitar lokasi sekitar pukul 00.30 Wita.

“Saat dilakukan pengintaian tim lidik Sat Resnakoba melihat RN berada dikediamanya sehingga diamankan,”ucap Asrun.

BACA JUGA:  Pantau Ketersediaan BBM Jelang Lebaran, Sat Reskrim Polres Muna Sidak Tiga SPBU

Dari hasil interogasi, kata Asrun, RN mengakui jika paket sabunya di titipkan kepada terduga pelaku berinisial CN,  sehingga Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna  menuju ke rumah CN yang berlokasi di jalan Yos Sudarso.

Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan penggeledahan, kata Asrun, disaksikan langsung oleh  camat Katobu, Wiraman Almia. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti (BB) satu buah tas selempang yang didalamnya terdapat satu box tissue yang isinya 93 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening di duga sabu.

“Kita juga amankan satu kantung plastik warna putih di dalamnya terdapat 24 potongan pipet dan sabu,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut Asrun, ditemukan
kantung plastik warna putih didalamnya terdapat 23 potongan pipet dan kristal bening di duga sabu dan 8 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu, lalu 2 sachet plastik ukuran kecil berisi sabu serta barang bukti non narkotika.

BACA JUGA:  Bakal Calon Wali Kota Kendari ini Terseret Dalam Pusaran Dugaan Suap Perizinan Alfamidi

“Usai kita amankan BB jenis sabu seberat 138,28 gram selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mako Polres Muna guna proses lebih lanjut,”tandasnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

“Kedua pelaku terancam paling singkat 5 tahun dan paing tinggi 20 tahun penjara karena keduanya  memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis  sabu untuk diedarkan kembali serta melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,”tutup Asrun.

Komentar