SULTRAMEMILIH.COM – Adik kandung Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar yakni Andi Andriansyah divonis bersalah dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Sugeng Sudrajat, SH., MH, Eks. Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) itu divonis pidana penjara selama empat tahun.
Selain itu, ponakan bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta.
Andi Andriansyah juga diwajibkan membayarkan uang pengganti atas kerugian negara sebanyak Rp45 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdkawa Andi Andriansyah, okeh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta,” ujar Sugeng Sudrajat saat membacakan materi putusan majelis hakim, Senin 6 Mei 2024.
Lebih lanjut, Hakim Ketua menyampaikan, apabila Andi Andriansyah tak membayarkan pidana denda Rp500 juta, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan.
Majelis hakim juga memberikan waktu kepada Andi Andriansyah untuk membayarkan uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Komentar