SULTRAMEMILIH.COM – Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup tuai Kecaman dari puluhan buruh bangunan dan kontraktor yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kontraktor dan Pilar Keadilan Sulawesi Tenggara.
Kecaman buruh bangunan dan para kontraktor itu disampaikan melalui aksi demonstrasi di Balai Kota Kendari, Senin 22 April 2024.
Aksi geruduk tersebut merupakan bentuk protes keras atas sikap Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup ogah membayarkan utang Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kepada pihak ketiga.
Korlap Aksi Pilar Keadialan Sulawesi Tenggara, Lecis mendesak Pj Wali Kota Kendari, Muhamad Yusup segera membayar utang Pemkot kepada para pihak ketiga, dalam hal ini para kontraktor.
“Kedatangan kita adalah untuk mempertanyakan, kenapa sampai saat ini Pj Wali Kota Kendari belum membayar utang kepada pihak ketiga, dalam hal ini para kontraktor,” ujarnya, dalam orasinya.
Selain itu, lanjut Lecis, ada dugaan tebang pilih dalam pembayaran utang ini. Pasalnya, sudah ada beberapa yang dibayar dengan dalih mekanisme dan hal lainnya. Padahal tidak ada bedanya dengan kontraktor lain yang belum dibayarkan.
Untuk itu, lanjut Lecis, pihaknya mendesak Pj Wali Kota Kendari segera mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak ada niat untuk menuntaskan utang kepada pihak ketiga, sehingga berdampak pada kesejahteraan hidup masyarakat (buruh bangunan).
“Serta tidak melaksanakan proyek/kegiatan baru yang bersumber dari APBD Tahun 2024, sebelum utang APBD Tahun 2023 dilunasi,” tegasnya.
Menurut Lecis, Pemkot Kendari tak ada alasan untuk tidak membayar utang kepada pihak ketiga, sebab pekerjaan atau kegiatan sudah selesai.
Anehnya, Pemkot enggan membayarkan kewajibannya kepada pihak ketiga dengan alibi sementara review serta menunggu pergeseran anggaran.
“Sementara saat ini sudah masuk triwulan kedua, kok belum ada juga pembayaran, padahal dalam hal ini sudah ada Surat Perintah Membayar (SPM), berarti kan sudah ada anggarannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Kontraktor Kota Kendar, Qomarullah juga mendesak Pj Wali Kota Kendari segera mundur dari jabatannya.
Alasanya, wali kota dianggap tidak memiliki niat untuk menuntaskan kewajiban pembayaran kepada kontraktor, yang berakibat pada terganggunya kesejahteraan hidup masyarakat.
“Dari proses yang ada, kami seharusnya menerima pembayaran setelah serah terima pekerjaan. Namun, ketika sampai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diolah menjadi Surat Perintah Pencairan Dana, prosesnya terhenti. Alasan yang diberikan adalah tidak adanya dana, sementara pihak lain telah menerima pembayaran sebesar 95 persen,” ungkap Qomarullah.
Qomarullah juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk memberikan penilaian ‘disclaimer’ terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2023 Kota Kendari, karena dianggap gagal menyelesaikan masalah pembayaran ini.
Di tempat yang sama, Asisten II Pemkot Kendari, Jahuddin yang menerima massa akau tidak bisa memberikan kepastian terkait tuntutan mereka.
Jahuddin hanya berjanji akan menyampaikan aspirasi para buruh bangunan dan kontraktor kepada Pj Wali Kota Kendari.
“Saya sudah memegang poinnya, selanjutnya akan saya sampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Pj Wali Kota Kendari,” tutupnya.
Komentar