SULTRAMEMILIH.COM – Setiap bakal calon (Balon) Wali Kota Kendari yang mendaftar di PDI Perjuangan diwajibkan menyetor mahar politik sebesar Rp25 juta.
Hal itu diungkapkan Sekertaris Penjaringan PDIP Kota Kendari, Gusti Made Sudiarmayun, saat ditemui di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, Senin 15 April 2024.
Ia menjelaskan, setoran wajib itu merupakan biaya administrasi yang dibebankan kepada setiap bakal calon Wali Kota Kendari yang mendaftar di PDI Perjuangan.
“Administrasi ada kita bebankan kepada calon itu sebesar Rp25 juta. Itu nanti diperuntukkan untuk pengurus, biaya-biaya berurusan di DPP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gusti Made Sudiarmayun mengatakan, mahar politik tersebut juga menjadi simbolis dan bentuk keseriusan dari calon yang mendaftar.
“Pada saat penyerahan berkas (penyetoran mahar),” kata Gusti.
Seperti diketahui, proses penjaringan Cakada di DPC PDI Perjuangan Kendari dibuka mulai 4 April sampai 25 April 2024.
Komentar