SULTRAMEMILIH.COM – Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sultra dalam waktu dekat bakal menyambangi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kendari, mereka meminta agar kepala Pengadilan Negeri (PN) Raha dicopot dari jabatannya dan menahan kembali Kepala desa (Kades) Lagasa.
Hal itu buntut dari pengalihan status tahanan kota Kades Lagasa, M. Asdam Sabriyanto atas dugaan kasus kepemilikan ijazah palsu.
Terkait kasus ijazah Palsu AP2 Sultra tidak mau berurusan dengan PN Raha, melainkan langsung mempresure di Pengadilan Tinggi Kendari.
Dewan pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanudin Kansi menegaskan, akan terus mengawal kasus kades Lagasa yang sampai hari ini masih disidangkan di PN Raha.
Kata pendiri AP2 Sultra itu, proses pengalihan status dari tahanan negara menjadi tahanan kota oleh PN Raha diduga adanya masuk angin.
“Kuat dugaan kami ada pelanggaran kode etik oleh hakim PN Raha atas pengalihan tahanan kades Lagasa,”kata dia melalui press releasenya, Selasa 23 April 2024.
Dugaan itu berawal dari prosedur pergantian kuasa hukum Kades Lagasa dari La Jamuli ke LBH Muna yang saat ini mendampingi proses persidangan tersebut.
Ia menduga kuat bahwa LBH Muna merupakan mitra PN Raha, sehingga permohonan pengalihan tahanan Kades Lagasa langsung dieksekusi oleh majelis hakim.
“Kami heran, permohonan oleh kuasa hukum sebelumnya sempat ditolak dua kali oleh hakim PN Raha, setelah kuasa hukumnya beralih, tiba-tiba permintaan status tahanan kota dikabulkan. Ini kan mengundang pertanyaan publik,”ujarnya.
“Persoalan ini kami juga telah sampaikan ke Pengadilan Tinggi Kendari. Intinya kami akan kawal kasus ini lewat Pengadilan Tinggi Kendari,”tambahnya.
Lanjutnya, setiap tersangka maupun terdakwa memiliki hak untuk bermohon agar mendapatkan status tahanan kota/rumah namun untuk memperoleh hak tersebut harus dilihat dulu dari mekanisme kasusnya.
“Kalau kasus Kades Lagasa saya rasa tidak boleh. Disitu ada pelanggaran fakta yang dilakukan oleh M. Asdam dengan menyalahgunakan ijasah tapi mendapat gaji dari negara. Pengadilan mesti melihat ini agar kedepan tidak ada lagi kejadian serupa,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala PN Raha melalui Jubir PN Raha, Melby Nurrahman beberapa waktu lalu menerangkan, pengalihan tahanan Kades Lagasa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota menjadi kewenanangan majelis hakim sesuai pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Jika dua permohonan penangguhan penahanan sebelumnya tidak dikabulkan dan yang terakhir dikabulkan, itu balik lagi menjadi kewenangan majelis hakim dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Apa yang dilakukan oleh majelis hakim tentu melalui pertimbangan dan telah dituangkan dalam penetapan tersebut,”pungkasnya.
Komentar