SULTRAMEMILIH.COM – Warga Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi damai jilid 2 didepan kantor Pengadilan Negeri (PN) Raha, senin 4 Maret 2024.
Mereka meminta agar Kepala desa (Kades) Lagasa, M. Asdam Sabrianto segera dibebaskan atau menjadi tahanan kota disidang lanjutan dugaan kasus kepemilikan ijazah palsu.
Korlap aksi, Sodok Aljabar mengatakan, dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada M. Asdam tidaklah benar. Mereka menilai ada skenario dibalik kasus tersebut.
“Warga yang mengikuti aksi damai kali ini, menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk membebaskan M. Asdam atau menjadi tahanan kota,”jelasnya kepada awak media.
Menurutnya, ijazah yang dimiliki oleh kades Lagasa legalitasnya jelas sehingga warga menganggap ada bentuk kriminlisasi kepada M. Asdam.
“Majelis hakim tolong mempertimbangkan tuntutan kami. Kades kami tidak melakukan korupsi. Lagian ijazahnya bukan dia yang buat, melainkan ada instansi berwenang yang menerbitkan ijazah itu,”katanya.
Sementara itu pengacara Kades Lagasa, M. Asdam, La Jamulli SH mengatakan, sidang kedua yang digelar hari ini adalah tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan pada tanggal 26 Februari 2024 telah clear dan akan dilanjutkan kembali pada kamis 7 Maret 2024.
“Sidang ketiga adalah putusan sela. Klien kami belum bisa dikatakan bersalah. Yang jelas mari kita bersama-sama kawal kasus ini sampai tuntas,”jelasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Lagasa menggelar aksi pada Senin 26 Februari 2024 mereka meminta hal serupa yakni M Asdam dibebaskan. Pada aksi kali ini selain meminta M. Asdam dibebaskan, warga Lagasa juga menolak dipimpin oleh Penjabat (Pj). Mereka menganggap penunjukan Pj tidak akan mewakili kepentingan masyarakat Lagasa melainkan ada indikasi mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok lainnya.
Komentar