Tempel Sabu Didepan Masjid, Wanita Asal Makassar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muna

Headline339 Dilihat

SULTRAMEMILIH.COM – Tempel sabu di depan masjid Agung Al-Munawarah, wanita asal Makassar  yang identitasnya berinisial RS (28) warga Jl.Cilalang jaya,  Kelurahan, Buakana, Kecamatan Rappocini, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muna, Sabtu 23 Maret 2024, sekitar pukul 10.30 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, pelaku RS ditangkap disekitar masjid Agung Al-Munawarah setelah berawal dari laporan masyarakat bahwa di jalan Sukowati, Kelurahan Laende sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Adapun kronologis kejadian kata mantan Kasat Reskrim Bombana itu, Sekitar pukul 10.00 wita Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan pemantauan di sekitar Mesjid Agung Al-Munawarah yang di curigai sebagai tempat tempelan sabu.

BACA JUGA:  Masyarakat Desa Lagasa Gelar Aksi di PN Raha, Tuntut Kades Lagasa Dibebaskan

Saat dilakukan pemantauan terlihat RS yang mengendarai motor matic berhenti didekat pohon besar yang  berada didepan masjid Agung Al-munawarah kemudian menyimpan sesuatu di bawah pohon.

“Jadi saat pelaku terlihat menyimpan sesuatu kemudian tim kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Tim kami menemukan  1 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor dimana disaku jaketnya ditemukan kembali barang haram metamfetamina sebanyak 4 sachet,”kata Asrun.

Kata Asrun, terlapor mengakui jika ada sisa paket sabu yang disimpan di dalam penginapan yang berlokasi di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu sehingga Tim lidik dan terduga pelaku menuju ke penginapan tersebut.

BACA JUGA:  Optimisme Akan Keterpilihan Caleg Partai Demokrat Sultra di Pemilu 2024, Begini Penjelasan Endang

Dari hasil penggeledahan ditemukan 17 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu yang disimpan didalam dus handphone. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polres muna guna proses lebih lanjut.

“Untuk total berat brutto keseluruhan BB yang berhasil kami amankan yaitu 12,98 gram,”jelas Asrun.

Karena terlapor memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu untuk dijualkan dengan cara sistem tempel, maka terlapor disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subs.Pasal 112 Ayat (2)  UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Komentar