Ketua PN Raha : Kades Lagasa  Bukan Bebas, Hanya Pengalihan Status Tahanan

Headline454 Dilihat

SULTRAMEMILIH.COM – Beredarnya issue terkait bebasnya Kepala Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asdam Sabriyanto dari hukum yang menjerat, atas dugaan kasus Ijasah palsu, menjadi perbincangan dan diskusi para aktivis, khususnya oleh Komisioner Lembaga Pemantau Pengawas  Peradilan  (LP3) Sultra, La Ode Ahmad Safei, SH.

Melaui Via selullernya, pria yang akrab disapa Pei ini, mempertanyakan, apakah Kepala Desa Lagasa Bebas atau penangguhan, menurutnya, bahwa sebagai  orang hukum yang selalu berkoordinasi dengan Komisi Yudisial, heran, jika Kades  Lagasa itu bebas. pasalnya, mulai dari kepolisian, Kejaksaan sampai Pengadilan adalah tiga lembaga yang memiliki  marwah, jadi tidak mungkin membebaskan seorang Asdam.

BACA JUGA:  Masyarakat Desa Lagasa Gelar Aksi di PN Raha, Tuntut Kades Lagasa Dibebaskan

Dengan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, tidaklah mungkin tidak dikuatkan dengan dua akat bukti.

Kemudian setelah dilakukannya penahanan kota terhadap Asdam oleh kejaksaan tidak mungkin berkas tersebut tidak dianggap lengkap.

Lalu dilakukannya penahanan oleh pihak pengadilan, berarti dianggap lengkap dan memenuhi unsur untuk ditahan.
Kuncinya, tidak mungkin ketiga lembaga ini akan menjilat ludahnya.

“Jadi saya yakin bahwa status hukum Kades Lagasa bukan bebas, mungkin hanya pengalihan, dan Insya Allah pada sidang-sidang berikutnya, kami LP3 Sultra, akan memantau setiap persidangan yang akan datang nantinya” terang Pei, yang meminta awak media  berkoordinasi ke PN Raha.

BACA JUGA:  AP2 Sultra Bakal Sambangi Kantor PT Kendari, Minta Copot Kepala PN Raha dan Tahan Kembali Kades Lagasa

Terpisah, Ketua Pengadilan (PN) Raha melalui Juru Bicara PN Raha, Melby Nurrahman, SH, yang ditemui oleh sejumlah awak media di PN Raha membenarkan bahwa status hukum Kades Lagasa saat ini, terhitung sejak Rabu, 13 Maret 2024, atas permohonan Pengacaranya dikabulkan oleh majelis dan dialihkan menjadi tahanan Kota, bukan bebas atau dinyatakan tidak bersalah namun proses hukumnya tetap berjalan.

“Pengalihan status hukum kepala Desa Lagasa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha menjadi tahanan Kota, itu benar adanya, namun bukan bebas, hanya pengalihan, dan proses hukumnya tetap berjalan sampai putusan,”tandasnya.

Komentar