SULTRAMEMILIH.COM – Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), M. Asdam Sabrianto resmi ditahan di Pengadilan Negeri (PN) Raha terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu, Kamis 22 Februari 2024.
Penahanan Kades Lagasa terpilih tahun 2022, karena diduga telah menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon Kades beberapa waktu lalu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari Muna), Fery Febrianto mengatakan, penahanan terhadap Kades Lagasa, M. Asdam dilakukan selama 30 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Februari hingga 21 Maret 2024.
“Benar hari ini dilakukan penahanan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Untuk pelimpahan berkas dan barang bukti, PN Raha telah menetapkan jadwal sidang perdananya yakni tanggal 26 Februari 2024,”terang Fery.
Terpisah, Kuasa Hukum Kades Lagasa, La Jamuli membenarkan terkait penahanan kliennya. Kata dia, selama menghadapi proses hukum M. Asdam bersikap koopertif.
“Selama proses penyelidikan beliau (M.Asdam_red) tidak pernah melakukan perlawanan dan selalu kooperatif. Yang jelas kita tetap harus hormati asas praduga tak bersalah. Bisa dikatakan bersalah, kecuali sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan,”tandasnya.
Komentar