SULTRAMEMILIH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi mengembalikan berkas pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan, lantaran di anggap belum lengkap.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, pengembalian berkas yang diajukan DPC PDI Perjuangan dikembalikan karena belum lengkap.
“Setelah kami periksa dinyatakan dikembalikan karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan Bacaleg yang belum selesai,” ungkap Abdul Rajab, Kamis 11 Mei 2023.
Disebutkannya, syarat yang belum dilengkapi adalah model B pengajuan Parpol dalam bentuk fisik maupun di Silon. Kemudian, belum adanya model B daftar bakal calon secara fisik maupun Silon dan dokumen syarat administrasi calon.
“Karena syarat ini belum ada maka kami kembalikan,” ucapnya.
Ia menyampaikan, perbaikan berkas calon bisa diajukan hingga tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan pukul 23.59 Wita pada hari terakhir jadwal yang ditentukan.
“Kita berikan waktu perbaikan hari ini sampai pukul 16.00 Wita,” tutupnya.
Komentar