Tidak Lengkap, KPU Kembalikan Berkas Bacaleg DPC PDI Perjuangan Wakatobi

Pemilu451 Dilihat

SULTRAMEMILIH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi mengembalikan berkas pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan, lantaran di anggap belum lengkap.

Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, pengembalian berkas yang diajukan DPC PDI Perjuangan dikembalikan karena belum lengkap.

“Setelah kami periksa dinyatakan dikembalikan karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan Bacaleg yang belum selesai,” ungkap Abdul Rajab, Kamis 11 Mei 2023.

BACA JUGA:  Raih Suara Tertinggi, Sudirman Kembali Melenggang di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara

Disebutkannya, syarat yang belum dilengkapi adalah model B pengajuan Parpol dalam bentuk fisik maupun di Silon. Kemudian, belum adanya model B daftar bakal calon secara fisik maupun Silon dan dokumen syarat administrasi calon.

BACA JUGA:  Keluhan Penyandang Disabilitas di Kota Kendari, Tak Dikunjungi Pantarlih, Hak Suara Terancam Hilang

“Karena syarat ini belum ada maka kami kembalikan,” ucapnya.

Ia menyampaikan, perbaikan berkas calon bisa diajukan hingga tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan pukul 23.59 Wita pada hari terakhir jadwal yang ditentukan.

“Kita berikan waktu perbaikan hari ini sampai pukul 16.00 Wita,” tutupnya.

 

Komentar