SULTRAMEMILIH.COM – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Ketua DPR Kota Kendari, Subhan diduga menyalahgunakan kendaraan dinas (Randis) untuk kepentingan partai politik.
Pantauan awak media, Randis Ketua DPR Kota Kendari bernomor polisi DT 3 E itu nampak terparkir di Kantor KPU saat PKS melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), Jumat 12 Mei 2023.
Mengetahui aset negara digunakan untuk kepentingan Parpol, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinudin mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan kajian dan mengumpulkan bukti – bukti untuk melakukan proses tata cara penangananya.
“Tentunya kami terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian kita akan melakukan proses sebagaimana bentuk penangananya,” katanya, dilansir dari laman tenggaranews.com.
Ditambahkannya, ketika dari hasil kajian terdapat pelanggaran, maka akan diproses sesuai dengan prosedur dan tata cara pemutusannya
“Kalau misalnya nanti terdapat pelanggaran, maka kami akan proses sesuai dengan prosedur,” tambahnya.
Dijelaskannya, ada dua opsi dalam prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran. Pertama, berupa aduan masyarakat, dan yang kedua temuan langsung Bawaslu
“Jadi kalau bentuk penangananya itu harus melalui prosedur. Yang pertama itu tentu adanya aduan masyarakat dan temuan langsung oleh Bawaslu. Nah kalau sudah menjadi temuan kami, maka kami akan buat dalam form temuan untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi terkait Randis yang di gunakannya.
Seperti diketahui, larangan penggunaan Randis untuk kepentingan politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h tentang Pemilu, dan PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
Komentar