SULTRAMEMILIH.COM – Dugaan keberpihakan atau ketidaknetralan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab terhadap salah satu calon bupati yang kini terpilih, Haliana dalam penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu mencuat ke publik.
Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab dan beberapa anggota komisioner lainnya diduga mendapat fasilitas dari Haliana saat proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisioner Divisi Penyelenggaraan, Ahmad Soni mengungkapkan, Ia bersama rombongan lainnya yang tiba di Bandara Soekarno-Hata langsung mendapat telepon dari Ketua KPU Kabupaten Wakatobi seraya mengarahkan mereka ke salah satu apartemen yang berada di Jalan Sudirman, Jakarta.
“Kamar sudah disiapkan, kami tinggal masuk saja, dan kerja untuk persiapan sidang. Saya juga tidak tahu siapa yang bayar, karena saya tidak pernah diminta untuk bayar sewa apartemen. Tapi selama kami perjalanan dinas ke Jakarta baru kali itu nginap di apartemen,” ungkap Ahmad Soni, Senin 8 Mei 2023.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Rizal membenarkan hal tersebut. Dirinya mengaku jika saat bersengketa hasil di MK mereka menginap di apartemen yang sama. Bahkan dia menyebutkan ada Bupati Wakatobi terpilih bersama timnya.
“Tapi kalau sewa apartemennya itu saya tidak tahu siapa yang bayar,” ujarnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Wakatobi, La Ode Mohamadi.
Dikatakannya, meskipun saat itu dirinya tidak ikut dalam proses sengketa hasil Pilkada di MK karena sakit, namun Ia mendapatkan informasi dari komisioner yang mengikuti sidang di MK, bahwa rombongan menginap di apartemen Sudirman yang sudah disiapkan oleh Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi.
“Dan yang saya dengar mereka pak Haliana juga menginap di apartemen itu,” ujar Ode.
Padahal, sebelum komisioner dan staf KPUD Wakatobi berangkat ke Jakarta mengikuti sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di MK, pihaknya telah melakukan rapat pleno yang hasilnya adalah, semua yang berangkat ke Jakarta baik komisioner maupun staff telah disipkan kebutuhanya.
“Operasional seperti keperluan foto copy dan belanja bahan lainnya selama di Jakarta disiapkan tersendiri, kalau saya tidak salah ingat Rp20 juta dan dipegang oleh salah satu staf Sekretariat KPU, ” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengaku menginap di apartemen tersebut karena dipanggil pengacara KPU saat itu.
” Kalau itu saya tidak mengetahui, karena saat itu saya dipanggil oleh pengacara yang sudah kita teken kontrak. Waktu ke Jakarta sudah ada pengacara, waktu saya turun saya ditelpon pengacara, saya diarahkan ke apartemen itu, bersama rombongan supaya memudahkan dalam penyusunan jawaban dan penguatan alat bukti, ” kata Abdul Rajab.
Disebutkannya, Ia bersama empat komisioner lainya langsung ke apartemen. Padahal, saat itu Ode tidak hadir, Ia juga mengelak tidak melihat kandidat Cabup terpilih di apartemen tempat mereka menginap.
Komentar