KPU Kota Kendari Tetapkan DPS Sebanyak 240.653 Jiwa

Kecamatan Kendari Barat dan Puuwatu Terbanyak

Penyelenggara322 Dilihat

SULTRAMEMILIH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 240.653 jiwa, melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 , yang berlangsung disalah satu Hotel di Kendari, pada Rabu 5 April 2023.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyebutkan, jika dirincikan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 118.162 dan perempuan 122.491, yang tersebar di 1.027 TPS di 65 Kelurahan dan 11 Kecamatan.

“Jika dilihat dari jumlah pemilih terbanyak per wilayah, maka yang tertinggi adalah Kecamatan Kendari Barat sebanyak 29.744, diurutan kedua Kecamatan Puuwatu 28.761, disusul oleh Kecamatan Poasia 27.793, Kecamatan Kadia 27.235, Kecamatan Mandonga 26.064, Kecamatan Baruga 23.352, Kecamatan Wua Wua 22.246, Kecamatan Kendari 19.623, Kecamatan Kambu 16.254, Kecamatan Abeli 11.752, dan yang terkecil adalah Kecamatan Nambo sebanyak 7.829,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dua Komisioner Bawaslu Sultra Lolos 20 Besar Seleksi Komisioner KPU Provinsi Sultra

Lanjutnya, sedangkan untuk TPS di lokasi khusus, yakni Rutan Kelas IIA Kendari dan Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebanyak 211 jiwa.

“Jadi dari jumlah total DPS 2240.653 di atas, terdapat di dalamnya pemilih di lokasi khusus sebanyak 211 pemilih. Tapi jumlah akan terkoreksi hingga proses penetapan DPT, karena data dari Lapas Kelas II.A Baruga belum masuk, dan juga disesuaikan perkembangan warga binaan Lapas dan Rutan yang fluktuatif,” jelasnya.

Jumwal menambahkan, DPS yang ditetapkan oleh KPU Kota Kendari akan diserahkan kepada PPS untuk diumumkan di kantor lurah masing-masing, agar mendapatkan tanggapan masyarakat.

“Olehnya itu kami mengajak masyarakat Kota Kendari untuk mengecek dirinya di pengumuman DPS di kantor lurah masing-masing atau melalui akun medsos KPU Kota Kendari, apakah sudah terdaftar atau belum?. Kalau belum maka dipersilahkan melapor kepada PPS dengan membawa KK dan KTP elektronik,” tambahnya.

BACA JUGA:  Lolos Tes CAT, 20 Calon Komisioner KPU Provinsi Sultra Melaju ke Tahap Berikutnya

Sebelumnya kata Jumwal, KPU Kota Kendari telah menerima Daftar Pemilih (DP) dari KPU RI sebayak 241.306. Dari data tersebut kemudian di lakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih, yang didalamnya termasuk mendata pemilih baru, dan juga pemilih yang tidak memenuhi syarat serta pemilih ubah data

“Hasil kerja dari Pantarlih di setiap kelurahan kemudian dilakukan penyusunan dan rekapitulasi oleh PPS menghasilkan DPHP. Dari hasil tersebut lalu direkapitulasi secara berjenjang oleh PPK dan KPU Kota Kendari yang kemudian ditetapkan menjadi DPS, ” pungkasnya.

Komentar