Demokrat Sultra Minta DPRD Koltim Segera Menetapkan Abdul Azis Sebagai Bupati Definitif

Partai Politik359 Dilihat

SULTRAMEMILIH.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta DPRD Kolaka Timur (Koltim) segera menggelar rapat paripurna penetapan Abdul Azis sebagai Bupati definitif sisa masa jabatan tahun 2023-2024 serta pengisian jabatan Wakil Bupati.

Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang mengatakan, yang melatar belakangi permintaan tersebut karena kasus yang menimpa Bupati Koltim non-aktif, Andi Meriya Nur telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Berdasarkan data yang diperoleh Partai Demokrat Sultra, kasus suap dana PEN yang melilit Bupati non-aktif telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI. Sebagaimana yang termaksud dalam putusan MA nomor 523_K/Pid.Sus/2023, tanggal 7 Februari 2023. Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Suhadi menolak kasasi yang diajukan. Sehingga kalau tidak salah Andi Merya Nur dikuatkan hukumannya tiga tahun penjara,” ungkap Endang melalui siaran perss, Minggu 30 April 2023.

BACA JUGA:  Yudhianto Mahardika Ambil Formulir Pendaftaran Cakada di Partai Demokrat

Lanjut Endang, dengan adanya vonis terhadap Bupati non-aktif tersebut, maka DPRD Koltim harusnya segera melakukan proses penetapan Abdul Azis sebagai Bupati definitif dan memproses penggantian Azis sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur.

“Penetapan Azis sebagai Bupati bukan lagi sekedar PJ akan tetapi memberi kewenangan dan kesempatan meng-inplementasikan visi dan misi yang telah disampaikannya dihadapan sidang paripurna DPRD Koltim. Ia bisa lebih percaya diri menata pegawai, keuangan dan pembangunan di Koltim, Karena sudah menjadi Bupati dengan kuasa dan kewenangan penuh,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini mengingatkan, apabila DPRD Koltim lamban memproses hal tersebut maka akan berdampak pada pelayanan publik.

“Kabupaten Koltim terancam tidak akan punya Wakil Bupati dan akan ada masaalah nanti dengan periodisasi masa jabatan Azis. Karena PP No. 12/2018 membatasi pengisian jabatan Kepala/Wakil Kepala Daerah hanya bisa dilaksanakan apabila masa jabatannya tersisa lebih dari 18 Bulan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Mirdan Amankan Satu Kursi DPRD Kota Kendari Dapil Poasia, Abeli dan Nambo

Ia juga mendesak Gubernur dan Wakilnya serta DPRD Sultra untuk turut melakukan presure agar DPRD Koltim segera melaksanakan proses penetapan Bupati Koltim definitif dan pengisian jabatan Wakil Bupati.

“Sebagai salah satu anggota koalisi pengusung Samsul-Mery kami mempunyai hak mengajukan bakal calon wakil Bupati dan Partai Demokrat sudah menyiapkan kadernya untuk mengisi jabatan dimaksud. Kami sudah menyiapkan satu orang kader terbaik disana untuk jadi Calon Wabup, dan Saya dengar PDIP juga sudah siap. Tinggal PAN dan Gerindra saja,” tutup Endang.

Komentar