SULTRAMEMILIH.COM —- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melantik Suharto sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) dari anggota Fraksi PDI Perjuangan, Murni Tombili yang meninggal dunia.
Suharto resmi menjabat sebagai anggota dewan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, Ardin di Gedung utama H. abdul Samad, Rabu 29 Maret 2023.
Suharto mengantikan posisi almarhumah Murni Tombili di Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe yang membidangi pemerintahan.
Ketua DPRD Konawe, Ardin mengatakan, pengangkatan PAW telah melalui proses administrasi yang panjang dan sudah sesuai aturan serta dibahas dalam rapat.
“Tadi kita telah saksikan pengambilan sumpah janji kepada Suharto yang menggantikan almarhumah ibu Murni Tombili yang meninggal dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pada 9 Februari 2023, Gubernur Sultra, Ali Mazi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 146 Tahun 2023 terkait pemberhentian dengan hormat almarhumah Hj. Murni Tombili sebagai anggota DPRD Konawe.
“Dari proses yang panjang akhirnya keluar pada tanggal 9 Februari 2023 Gubernur Sultra, memberikan pengesahan untuk pelantikan menjadi PAW,” katanya.
Ardin menambahkan, bahwa harapan masyarakat akan tertumpuk kepada anggota DPRD Konawe, dengan aspirasi dan bagaimana sumpah janji yang telah dilaksanakan.
“Momentum bulan suci Ramdhan, genap sudah anggota DPRD Konawe menjadi 30, ” pungkasnya.








Komentar