SULTRAMEMILIH.COM — Bakal calon Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir terseret dalam pusaran dugaan suap perizinan gerai Alfamidi di kota lulo.
Nama politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut-sebut turut dipanggil penyidik Kejati Sultra, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perizinan gerai Alfamidi.
Kepala Kejati Sultra, Patrus Yusrian Jaya melalui Kasi Penkum, Doddy membenarkan perihal pemanggilan terhadap Sulkarnain Kadir.
Doddy juga menyebutkan, mantan Wali Kota Kendari itu tak menghadiri alias mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.
Doddy menambahkan, selain mantan anggota DPRD Kota Kendari itu, penyidik juga memanggil dua orang lainnya yakni Ridwansyah Taridala dan SM.
Usai menjalani pemeriksaan, lanjut Doddy Ridwansyah Taridala (RT) dan SM resmi ditetapkan tersangka dugaan suap perizinan Alfamidi, yang turut menyeret nama Sulkarnain Kadir.
“Tersangka pertama berinisial RT, yang menjabat sebagai Sekda Kendari yang sebelumnya menjabat Kepala Bapeda Kota Kendari,” ujar Doddy.
Disebutkannya, tersangka kedua berinisial SM yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.
“Kedua tersangka di tahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : print – 03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 6 Maret 2023,” ungkap Dody.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari mendatang
“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru, yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” jelasnya.
Komentar